Bupati Rita Widyasari Sampaikan LKPJ 2016
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Hj Rita Widyasari, Senin (20/3/2017) pagi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2016, melalui Rapat Paripurna DPRD Kukar ke 7, yang dipimpin Ketua DPRD Salehudin SSos, Sfil didampingi Wakil Ketua Sudirman, H Rudiansyah.
Hadir dalam Rapat
Paripurna tersebut para anggota DPRD Kukar, kepala OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) dan sejumlah undangan lainnya.
Hj Rita Widyasari dalam
kesempatan itu menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) dan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah No. 3
Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Masyarakat
yang merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintah yang baik (good governance).
Hj Rita Widyasari menjelaskan kaitannya pendapatan, dimana pada 2016 lalu
pendapatan Kukar kisaran mencapai Rp
4,37 triliun , dengan realisasi sebesar Rp. 4,14 triliun atau 94,61 %, dengan perincian pendapatan dari PAD dianggarkan Rp.
285,08 milyar terealisasi Rp. 279,06 milyar atau 97,89 %, Dana
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan
sebesar Rp. 497,2 milyar dapat terealisasi sebesar Rp.
431,87 Milyar atau 86,86 %, sedangkan dana yang bersumber dari Bagian Dana
Perimbangan dianggarkan sebesar Rp. 3,59 triliun terealisasi hanya sebesar Rp.
3,43 trilyun atau 95,42 %. Tidak
tercapainya target pendapatan disebabkan adanya dana sisa salur yang belum
ditransfer ke kas daerah.
Sementara untuk Belanja Daerah, Rencana Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 4,58 triliun terealisasi Rp. 3,95 triliun atau 86,41 % dengan perincian, Belanja Tidak Langsung dianggarkan Rp. 2,42 triliun terealisasi Rp. 2,27 triliun sedangkan komponen Belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 2,16 triliun terealisasi Rp. 1,68 triliun. Sedangkan Pembiayaan, Kebijakan Umum Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara adalah untuk meningkatkan menajeman pembiayaan daerah dalam rangka
akurasi efisiensi, efektifitas dan profitabilitas sumber-sumber pembiayaan, sebagai akibat dari penurunan pendapatan.
Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan,Mengalokasikan penerimaan pembiayaan setelah
perubahan dari SiLPA tahun yang lalu sebesar Rp. 217,19 Milyar dengan realisasi 100 %, dan Alokasi dana untuk keperluan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 15 Milyar dan terealisasi seebsar Rp. 10,5
Milyar atau 70 %.
“Dari pengelolaan APBD
Kabupaten Kutai Kartanegara
tahun 2016 tersebut
tersedia Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.
391,229 milyar, dengan potensi hutang pada tahun 2017 sebesar
Rp. 537 milyar,” katanya.
Sementara sesuai dengan
misi yang digalakkan pemerintah Kukar, kesemuanya dapat berjalan dengan maksimal,
misi pembangunan Pemkab Kukar itu adalah
Memantapkan reformasi
birokrasi untuk rakyat, Meningkatkan sumber daya manusia yang berkompeten, Meningkatkan pembiayaan pembangunan daerah dengan
sasaran , Meningkatkan pengelolaan pertanian dan pariwisata untuk percepatan
transformasi struktur ekonomi daerah, Meningkatkan keterpaduan pembangunan
infrastruktur menuju daya saing daerah, Meningkatkan pengelolaan sumber daya
alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan meningkatkan partisipasi
perempuan dalam pembangunan serta penguatan perlindungan anak.(awi-poskotakaltimnews.com)